Berhubung tahun depan saya dapet tiket promo—tujuannya sih domestik (ke Aceh) tapi gara-gara tiketnya mahal & kebetulan abang seperguruan saya @irish.kusuma dapet info promo AirAs*a cuma seharga Rp500.000-an aja ke sana (biasanya 1,3-1,5 jutaan) via Kuala Lumpur, Malaysia—akhirnya “terpaksalah” saya bikin paspor. Sebenernya ya ngga terpaksa juga sih, alasannya yakni cepat atau lambat kita semua niscaya butuh paspor kan? Dan kebetulan juga kini saya lagi kerja di Jember which is di sini ada Kantor Imigrasi, jadi sanggup lebih gampang bikin paspornya. :)
(via adaindonesia.com)
Paspor VS Visa
Pertama-tama, mungkin ada yang masih bingung/awam banget (seperti saya) mengenai apa itu Paspor dan perbedaannya dengan Visa. Intinya sih, jikalau paspor itu dokumen yang dikeluarkan oleh negara asal (kalau kita ya Indonesia) yang digunakan sebagai identitas dikala kita bepergian ke luar negeri. Sementara, Visa yakni ijin tinggal yang diterbitkan oleh negara tujuan, untuk periode waktu dan tujuan tertentu, biasanya berbentuk stiker atau stempel. Atau lebih sederhananya lagi, Paspor itu menyerupai KTP, sementara Visa menyerupai tiket masuk. *cmiiw
Paspor Biasa & e-Passport
Sekarang ini, dari bentuknya, ada dua jenis Paspor, yaitu Paspor Biasa dan e-Passport/Paspor Elektronik. Sebelum memutuskan untuk bikin paspor, saya sudah riset dan baca sana-sini mengenai dua jenis paspor ini. Perbedaannya, dari segi fisik, e-Passport dilengkapi dengan chip di kepingan depan, yang berisi semua identitas kita dalam bentuk biometrik. Keuntungannya, kita sanggup menghemat waktu mengantri di kepingan imigrasi alasannya yakni kita tinggal menempelkan chip pada e-Passport pada alat yang disediakan. Keuntungan lainnya juga, bagi pemegang e-Passport akan menerima Visa gratis berkunjung ke Jepang (Visa Waiver)
Tapi ada beberapa hal yang bikin saya urung daftar e-Passport. Yang pertama dan yang paling penting, e-Passport harus dijaga dan dirawat dengan sangat hati-hati! Karena chip-nya sensitif. Tidak boleh ditekuk, dilipat, dilubangi, dibanting, kena panas, lembab, benda-benda ber-elektromagnetis kuat, atau bahan-bahan kimia. Kalau hingga rusak sedikit saja, data dalam chip tidak sanggup terbaca, dan bisa-bisa kita dianggap membawa paspor palsu! Serem juga kan. Belum lagi biaya penggantiannya (yang kata pertugasnya) tidak mengecewakan mahal. Diperparah dengan kebiasaan orang-orang Indonesia yang kebanyakan grasak-grusuk jikalau naruh barang (termasuk saya, wkwk...)
Alasan kedua, pembuatan e-Passport tidak sanggup dilakukan di semua Kantor Imigrasi. Kita hanya sanggup mengajukan pembuatan e-Passport di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Tanjung Priok, Surabaya, dan Batam. So, agak males juga mau bolak-balik keluar kota cuman buat ngurus paspor.
Akhirnya, saya memutuskanlah untuk menciptakan Paspor Biasa. Untuk cara mendaftarnya ada dua pilihan. Yang pertama cara manual/walk in, yang kedua online. Tentunya, saya menentukan untuk daftar via online, alasannya yakni selain mudah, kita juga sanggup “memotong” waktu kunjungan (yang jikalau manual kita perlu minimal 3 kali ke Kantor Imigrasi, jikalau online kita hanya perlu 2 kali kunjungan). Pendaftaran paspor via online dilakukan di situs www.imigrasi.go.id kemudian klik sajian "Layanan Paspor Online" or simply, klik di sini
Proses Pendaftaran Paspor Online
Setelah masuk ke halaman Layanan Paspor Online, kita akan disediakan beberapa menu. Oiya, jikalau mau daftar paspor via online harus ada email yang aktif ya. Saya juga sangat menyarankan untuk membuka/mengunduh “Petunjuk Pengisian Layanan Paspor Online” sembari mengerjakan pendaftaran. Dan review di bawah ini yakni untuk pembuatan paspor gres untuk tujuan umum saja (jalan-jalan :P). Untuk memulai, klik sajian “Pra Permohonan Personal”.
Menu-menu di Layanan Paspor Online
(via imigrasi.co.id)
1. Entry Data Diri
Di halaman Informasi Pemohon, Jenis Permohonan-nya pilih “Baru – Paspor Biasa”, Jenis Paspor pilih “48H Perorangan”, dan Kantor Imigrasi (Kanim) pilih saja yang terdekat.
Selebihnya, tinggal klik Lanjut – Lanjut – Lanjut, dan isi data diri dan data orang tua. Pastikan sama persis dengan di KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dan, hati-hati jangan hingga ada yang salah. J
2. Verifikasi Permohonan
Setelah semua data diisi, kita akan masuk ke halaman Informasi Pembayaran dan Konfirmasi Permohonan. Biaya pembuatan paspor biasa yakni sebesar Rp355.000,00 (kalau pakai calo sanggup dua kali lipatnya). Dan di kepingan Metode Pembayaran, dikala ini kita hanya akan menemui satu pilihan yakni dengan SIMPONI.
❝ SIMPONI
Merupakan abreviasi dari Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Online. SIMPONI yakni sistem billing yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) untuk memfasilitasi penyetoran/pembayaran PNBP dan penerimaan non anggaran, sebagai kepingan dari Modul Penerimaan Negara Generasi ke-2 (MPN G-2). Sederhananya, sanggup dibilang pembayaran ini modelnya kayak token. Kita bikin/minta dulu aba-aba billing/token-nya, gres disetorkan ke teller, ATM, EDC, atau Internet Banking. Khusus untuk pembuatan Paspor ini, aba-aba billing-nya udah dikasih, jadi kita tinggal setor aja. (cara bayarnya saya jelasin di bawah). ❞
Setelah menentukan cara pembayaran, klik Lanjut, isi captcha, Lanjut, isi captcha. Nanti akan ada notifikasi wacana pengiriman email konfirmasi.
3. Proses Pembayaran
Di inbox email kita nanti ada kiriman email dari spri@imigrasi.go.id. Isinya informasi permohonan, jumlah yang harus dibayar, link konfirmasi pembayaran, dan info-info lainnya. Yang paling penting, jangan lupa cek attachment-nya alasannya yakni di situ ada aba-aba billing untuk pembayaran.
Waktu itu saya bayarnya pakai ATM BRI (untuk ATM bank lain tampaknya caranya sama aja). Setelah masukkan kartu ATM -> pilih Beli/Bayar -> PNBP -> masukkan 16 digit Kode Billing -> Ya/OK, selesai deh. Simpan struk yang keluar dari ATM!
4. Konfirmasi Tanggal Kedatangan
Setelah bayar, proses selanjutnya yakni konfirmasi. Klik tombol Lanjut atau klik saja link yang ada di email. Kemudian, pada kolom Nomor Bukti Pembayaran, masukkan aba-aba NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) yang ada di struk pembayaran. Hati-hati memasukkannya karena NTPN itu agak njelimet. Kombinasi aksara dan angka. Kemudian, masukkan captcha, kemudian klik Lanjut.
Kemudian pilih tanggal kedatangan, isi captcha, klik Lanjut.
Proses registrasi online pun SELESAI! Yey.
Nanti di email kita akan sanggup kiriman email lagi dari spri@imigrasi.go.id, isinya permintaan kehadiran, kemudian di attachment/lampirannya ada “Tanda Terima Permohonan” dan “Formulir Permohonan Paspor” yang telah terisi
Tanda Terima Permohonan
5. Datang ke Kanim
Tahap berikutnya yakni tiba ke Kantor Imigrasi (Kanim) yang sudah kita pilih, di tanggal yang juga sudah kita pilih. Harap cermati kepingan ini baik-baik (cieh) alasannya yakni ini yang menentukan kita mau cepet atau usang di kantor imigrasinya. :P Panduan berikut saya tulis menurut alur di Kantor Imigrasi Kelas II Jember. Kanim lain ya kurang lebih sama lah pasti.
Berkas Persyaratan
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 wacana Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, syarat dokumen kelengkapan paspor (dalam hal ini sesuai dengan kondisi saya: WNI, single, bekerja sebagai PNS, dan belum pernah punya paspor sebelumnya. Jika kondisi Anda berbeda, silakan buka www.imigrasi.go.id untuk info lebih lengkap) terdiri dari:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran atau Ijazah
- Tanda Terima Permohonan (yang di email, dicetak ukuran A4)
Semua berkas di atas di bawa ASLI-nya dan COPY-annya. Perlu diperhatikan, berkas-berkas tadi HARUS DI FOTOKOPI DI KERTAS UKURAN A4! Jadi jikalau ukuran awal kertasnya bukan A4 silakan bilang ke tukang fotokopinya untuk dijadikan A4 atau di-scan lalu di cetak di ukuran A4. Khusus untuk KTP, fotokopinya harus kedua sisi (depan & belakang) di satu halaman A4.
Di KANIM...
Datang lebih pagi!
Di Kanim Jember, antrian akan dibagikan pada pukul 07.30 dan mulai dipanggil pukul 08.00. Untuk di Kanim Jember, antrian awal akan dilayani di sisi timur (kanan) bangunan utama. Waktu itu saya udah tiba pagi, cuman tetap saja sudah ada beberapa orang yang menunggu. Sekitar pukul 07.30, kami pun disuruh maju.
Untuk pemanggilan pertama, masih belum pakai nomor antrian. Makara kita antri manual saja, baris ke belakang. Di antrian pertama ini petugas berupa mbak-mbak manis akan mengusut kelengkapan berkas kita, gres sehabis dinyatakan lengkap, kita akan diberi nomor antrian yang sesungguhnya.
Orang-orang di depan saya waktu itu berkasnya belum beres semua, jadi belum ada yang sanggup nomot antrian. Ada yang ngga bawa kelengkapannya lah, ada yang belum fotokopi lah, dsb. Sampai kesudahannya tiba giliran saya. Udah pede lengkap. Tapi ternyata masih disuruh ngisi Surat Pernyataan Bermeterai.
Bawa Bolpoin dan Meterai!
Ini penting banget sih. Waktu itu saya meterainya bawa, cuman bolpoin-nya enggak, wkwkk.. Akhirnya sehabis berusaha pinjam, saya isilah itu Surat Pernyataan. Kemudian, saya kembali ke mbak-mbak manis tadi dan alhamdulillah berkas saya dinyatakan lengkap. And you know what, saya sanggup antrian nomor 1! Hmhmhmhm... *tertawasombong *merasamenangtelahmenyaliporanglain. Kemudian, kita diarahkan menuju Loket. Dan sehabis nomor antrian kita dipanggil, berkas kita akan dicek lagi. Buat yang daftar online nanti dikasih cap “ONLINE”
Foto & Wawancara
Proses berikutnya, kita akan disuruh masuk ke gedung utama Kanim. Di sana, berkas kita akan diinput/dicek lagi. Baru kemudian kita diajak berfoto. Perlu diperhatikan JANGAN PAKAI BAJU PUTIH karena background foto kita warnanya putih XD.
Setelah foto, kita disuruh ke meja wawancara. Jangan takut dan jangan khawatir, wawancaranya bukan kayak wawancara kerja kok. Paling cuman ditanya aja, bikin paspor buat apa, tujuannya kemana. Waktu itu saya wawancaranya cuman 5-10 menitan paling.
Selesai wawancara, kita disuruh pulang. Ya, alasannya yakni emang udah selesai prosesnya. J Nanti kita disuruh ambil paspor sehabis sanggup SMS dari Kanim. Kurang lebih 3 hari kerja kemudian.
Pengambilan Paspor
Saya sanggup SMS untuk pengambilan paspor sempurna 3 hari kerja kemudian. Kalau di Kanim Jember, kita sanggup ambil paspor hari Senin-Jumat pukul 10.00-16.00 WIB atau Senin-Rabu pukul 19.00-21.00. Perlu diingat, jikalau paspor tidak diambil lebih dari satu bulan, paspor kita akan dibatalkan dan biaya pembuatannya di anggap hangus!
Saat mengambil paspor, jangan lupa membawa BUKTI BAYAR biaya pendaftarannya. Karena saya bayar via ATM, ya bawa struk dari mesin ATM-nya.
Dan fwala....
Makara deh paspornya... :D
Now, Im ready to travel the world! Cieh
Nah, bikin paspor sebenernya gampang kan. Gampang banget. Apalagi dengan kemajuan teknologi dikala ini. Asal kita mau MEMBACA dan mengikuti panduan yang ada. Daripada pakai jasa calo yang sanggup memakan biaya dua-tiga kali lipat biaya aslinya, mending diurusin sendiri kan. Birokrasi kini juga sudah tidak berbelit-belit mirip dulu. Semuanya dipermudah.
Semoga goresan pena saya kali ini bermanfaat
Sekian, Terima Kasih
NaraHubung:
Kantor Imigrasi Kelas II Jember
Jl. Letjen D.I. Panjaitan No. 47, Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121
Telp. (0331) 333177
Thank-List:
www.imigrasi.go.id, for the info
YOU, for reading this! :)
Sumber http://ferydyan.blogspot.com
NaraHubung:
Kantor Imigrasi Kelas II Jember
Jl. Letjen D.I. Panjaitan No. 47, Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur 68121
Telp. (0331) 333177
Thank-List:
www.imigrasi.go.id, for the info
YOU, for reading this! :)
Tidak ada komentar